Pendampingan Sertifikasi Halal Produk Keripik KWT Nine Seru di Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah
Abstract
Pertumbuhan umat muslim di dunia diiringi pertumbuhan kesadaran konsumen terhadap kehalalan suatu produk, termasuk di Indonesia. Pengertian halal dewasa ini telah berkembang menjadi sebuah gaya hidup konsumen muslim, dan diterima dengan baik oleh konsumen non-muslim. Menanggapi perkembangan tersebut, pemerintah membuat regulasi wajib halal Oktober 2024 bagi pelaku usaha dan diperpanjang hingga tahun 2026. Hal tersebut adalah upaya pemerintah mendorong masyarakat untuk lebih memperhatikan kualitas produk. Dengan demikian produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah memiliki daya saing dan mampu memperoleh kepercayaan konsumen. Namun tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk meningkatkan kualitas produk dari segi kehalalan produk tersebut. KWT Nine Seru yang terletak di pelosok desa di Kabupaten Lombok Tengah belum memiliki sertifikat halal karena keterbatasan informasi yang dimiliki untuk memperoleh jaminan halal. Oleh karena itu, tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah mendampingi KWT Nine Seru memperoleh sertifikat halal, dengan luaran berupa adanya sertifikat halal bagi produk keripik KWT Nine Seru. Metode pelaksanaan kegiatan diawali dengan tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Tahap pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua kegiatan utama, yaitu tutorial pembuatan akun SIHALAL dan pendampingan pengajuan sertifikat halal. Hasil yang diperoleh dari kegiatan pengabdian ini yaitu KWT Nine Seru telah memiliki akun SIHALAL dan status pengajuan sertifikat halal telah terbit.